Sabtu, 29 Januari 2011

PENDIDIKAN INKLUSIF

PEINDIDIKAN INKLUSIF
Pengertian pendidikan Inklusif menurut para ahli:
1. Menurut Stainback pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa dikelas yang sama, pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa.
2. Menurut Staud dan Peck pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler.
3. Menurut Sapon-Shevin pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak yang berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama teman seusianya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian Pendidikan inklusif adalah pendidikan di sekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan khusus..Pendidikan inklusif peserta didiknya adalah peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang ada di sekolah reguler. Sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya harus dirancang sedemikian rupa untuk memungkinkan semua peserta didik dapat mengembangkan potensinya.

Prinsip dasar pendidikan inklusif adalah menghargai perbedaan dalam masyarakat . Selain mencari dan memelihara anugrah yang ada pada setiap orang, dengan melihat di luar cara-cara yang memungkinkan untuk memberi anak-anak itu perasaan yang dimiliki. Dengan cara ini, bisa diyakini bahwa siswa di sekolah inklusif akan terbebaskan dari tirani dengan mendapatkan hak mereka.sedangkan tujuan pendidikan inklusif memberikan kesempatan bagi seluruh siswa untuk mengoptimalkan potensinya dan memenuhi kebutuhan belajarnya melalui program pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif diperlukan karena:
1. Mutu pendidikan masih belum memuaskan.
2. Masih banyak anak usia sekolah belum mendapat layanan pendidikan yang baik.
3. Pendidikan masih diskriminatif.
4. Pembelajaran masih teacher centre
5. Proses Belajar Mengajar (PBM) belum mengakomodasi kebutuhan siswa
6. Lingkungan pendidikan masih belum ramah anak
7. Pembelajaran masih belum berbasis learning style siswa.

8. PBM belum dilaksanakan dengan aktif, kreatif, dan menyenangkan.
9. Pembelajaran belum menghargai keberagaman.
Latar Belakang perlunya pendidikan inklusif:
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan. Dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar dan mengatasi permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Pendidikan inklusif mendapat pengakuan internasional dalam Konferensi Dunia tahun 1994 oleh UNESCO (united nation educational scientific and cultural organization) di Salamanca Spanyol. Sikap UNESCO jelas agar setiap negara memiliki komitmen terhadap pendidikan yang baik kepada anak, remaja, dan orang dewasa yang memerlukan pendidikan di dalam sistem pendidikan reguler. Lembaga itu juga menyetujui suatu kerangka aksi mengenai pendidikan kebutuhan khusus yang semangat dan ketetapan-ketetapan serta rekomendasi-rekomendasinya diharapkan akan dijadikan pedoman oleh pemerintah-pemerintah dan organisasi-organisasi dalam menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan.
Program pendidikan di Indonesia:
1. Pada tahun 1984, dicanangkan program wajib belajar 6 tahun.
2. Pada tahun 1994, diubah menjadi wajib belajar 9 tahun. Program ini belum menyentuh wilayah anak yang mengalami hambatan mental maupun cacat fisik.
3. Pada tahun 2003, Departemen Pendidikan Nasional, melalui Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Menengah mengintruksikan pentingnya pendidikan inklusif. Intruksi itu berisi anjuran kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota agar menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusif.
Sayangnya, pendidikan ini sampai sekarang belum berkembang baik. Bahkan untuk sekadar mendiskusikannya pun orang masih setengah hati. Dunia modern pendidikan semakin kompleks. Banyak hal yang harus diperhatikan agar para peserta didik benar-benar menjadi manusia bermartabat dari proses pendidikan yang mereka jalani. Keragaman personalitas manusia dari berbagai latarbelakang sosial, budaya psikis maupun fisik harus diperhatikan sebagai persoalan utama. Keragaman inilah yang kemudian merekomendasikan para pemikir dunia pendidikan untuk mencari terobosan sistem yang dapat menjawab persoalan masing-masing siswa.
Landasan Prinsip Dasar pendidikan Inklusif:
1. Setiap orang secara inheren punya hak terhadap pendidikan atas dasar kesamaan kesempatan.
2. Tidak boleh ada peserta didik yang tereksklusi dan terdiskriminasi dalam pendidikan dengan alasan apapun, apakah ras, warna kulit, gender, bahasa, agama, politik, difabilitas, ataupun lainnya.
3. Semua anak pada dasarnya dapat belajar dan mendapat manfa’at dari pendidikan.
4. Sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan bagi peserta didiknya, bukannya peserta didik yang harus mengadaptasi kebutuhan sekolah.
5. Pandangan, opini dan pendapat peserta didik harus didengar dan diperhatikan.
6. Perbedaan-perbedaan individual di antara peserta didik adalah sumber kekayaan dan keragaman, bukanlah sebuah masalah.
7. Dasar pendidikan inklusif bukanlah asimilasi, tapi apresiasi atas perbedaan.

Pendidikan Inklusif Dalam Studi Islam:
Pendidikan inklusif memberikan keberanian setiap insan untuk menerima perbedaan dan sekaligus kesiapan untuk membangun dunia secara damai dan nyaman untuk dihuni bersama-sama, dengan cara mengembangkan solidaritas bersama.
Perlu adanya inward looking (dialog/sarasehan) dalam perspektif agamanya masing-masing menuju outward looking (dialog antar agama dan keyakinan untuk memikirkan kehidupan bersama yang damai dan sejahtera).
Pengaplikasian Toleransi dalam Islam:
1. Berpegang pada prinsip kalimatun sawa’ untuk pergaulan antar umat beragama dan berbagai kepentingan masyarakat yang plural.
2. Berijtihad bagi yang telah mampu melakukannya.
3. Menumbuhkan pemahaman keagamaan yang integratif, inklusif, dan plural terhadap kajian-kajian islam.
4. Mentradisikan musyawarah.
5. Jaminan terhadap terpenuhinya lima hak dasar manusia.

7 komentar:

  1. Dhia ulmilla (10470037)
    pendidikan tidak bersifat eksklusif, yang hanya mencakup kalangan tertantu, tapi pendidikan inklusif yang bisa menjangkau semua golongan.

    BalasHapus
  2. Ghulamul Mustofa (10470010)
    pendidikan inklusif sangatlah perlu di perhatikan posisinya dalam perspektif agama islam,karena sesungguhnya dengan peran pendidikan inklusif akan membawa dampak yang sangat positif bagi semua kalangan.bagi setiap insan ini akan mengarah kepada kesiapan untuk mensejahtarakan dunia menjadi damai,aman,tenteram dan bahagia.

    BalasHapus
  3. fajar datik wahyuni(10471003)
    pendidikan inklusif sanga bermanfaat untuki anak-anak berkebutuhan khusus. karena semua oramng berhak untuk mendapat pedidikan begitu juga anak-anak yang membutuhkan kebutuhan khusus tersebut, karena mungkin mereka di pendidikan formal biasa di singkirkan oleh orang-orang disekitarnya maka pendidikan ini sangat banyak manfaatnya.

    BalasHapus
  4. Aris Haimatul Syafa'ati (10470083)
    menurut saya,,,
    perwujudan pendidikan inklusif di Indonesia kurang adanya perhatian. Dari saya sendiri misalnya, menganggap sebelah mata orang-orang difabel. Padahal belum tentu saya memiliki kelebihan yang dimiliki orang tersebut. Banyak pula sekolah-sekolah yang belum menyesuaikan dengan kondisi mereka. Dengan dimulai dari kesadaran diri, pendidikan inklusif dapat terealisasikan meskipun dalam proses yang cukup lama.

    BalasHapus
  5. Nurul M (10471002)
    perlunya pendidikan inklusif khususnya di indonesia yang kurang adanya perhatian dari pemerintah. kebanyakan orang menilai seseorang dari luarnya saja, namun kita harus tahu bahwa orang-orang difabel itu memiliki kelebihan yang mungkin melebihi dari kelebihan yang kita miliki. oleh karena itu seharusnya pemerintah lebih mengupayakan fasilitas untuk orang-orang difabel seperti halnya yang ada di negara lain telah membuat jalan khusus orang difabel. dari situlah akan terwujudnya solidaritas kehidupan bersama.

    BalasHapus
  6. kami mengatakan bahwa pendidikan inklusif memang dirasa kurang di realisasikan di indonesia ini ,lebih-lebih pada hal pendidikan, orang difable kurang mendapatkan fasilitas yang sama seperti kalayak biasa ,, hendak nya dalam menuntut ilmu sesuai hak , adanya fasilitas yang layak untuk difable perlu direalisasikan demi kehidupan bersama ...

    BalasHapus
  7. salam...
    Artikelnya sangat bagus. dan sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas sekaligus menambah ilmu. mampir juga ya ke blog ku http://undy-blog.blogspot.com

    BalasHapus