Sabtu, 29 Januari 2011

REFLEKSI STUDI ISLAM

1. Islam bisa diumpamakan sebagai mata air (al-Qur'an), maksudnya islam islam yang dianggap murni adalah islam yang keluar dari mata air al-Qur'an.
Ibnu kholdun membagi kebudayaan menjadi dua: dhoruri dan thob'i.
dhoruri: keharusan
thob'i: tabiat (mengikuti pilihan yang ada)
2. Islam ibarat benih, maksudnya ketika ditanam seringkali tumbuh hasilnya berbeda dengan benihnya.
Mengakui islam berbeda-beda tetapi tetap satu islam, tokohnya Al-Jabiri.
Wacana agama seringkali dipengaruhi oleh perilaku sosial, contohnya ulama yang berada di dalam negeri yang damai maka akan mengeluarkan fatwa-fatwa dan tafsir-tafsir yang damai pula. Begitu pula sebaliknya.
Wacana agama seringkali dipengaruhi perilaku sosial, perilaku sosial dipengaruhi oleh politik.
kesimpulanya wacana agama seringkali dipengaruhi oleh politik.
3. Islam di ibaratkan seperti ka'bah, hanya satu ditengah, dimasuki dari berbagai pintu.

PENDIDIKAN INKLUSIF

PEINDIDIKAN INKLUSIF
Pengertian pendidikan Inklusif menurut para ahli:
1. Menurut Stainback pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa dikelas yang sama, pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa.
2. Menurut Staud dan Peck pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkebutuhan khusus tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler.
3. Menurut Sapon-Shevin pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak yang berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama teman seusianya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian Pendidikan inklusif adalah pendidikan di sekolah biasa yang mengakomodasi semua anak berkebutuhan khusus yang mempunyai IQ normal diperuntukan bagi yang memiliki kelainan (intelectual challenge), bakat istimewa, kecerdasan istimewa dan atau yang memerlukan pendidikan layanan khusus..Pendidikan inklusif peserta didiknya adalah peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang ada di sekolah reguler. Sehingga kurikulum, tenaga guru, sarana dan prasarana, lingkungan belajar dan proses pembelajarannya harus dirancang sedemikian rupa untuk memungkinkan semua peserta didik dapat mengembangkan potensinya.

Prinsip dasar pendidikan inklusif adalah menghargai perbedaan dalam masyarakat . Selain mencari dan memelihara anugrah yang ada pada setiap orang, dengan melihat di luar cara-cara yang memungkinkan untuk memberi anak-anak itu perasaan yang dimiliki. Dengan cara ini, bisa diyakini bahwa siswa di sekolah inklusif akan terbebaskan dari tirani dengan mendapatkan hak mereka.sedangkan tujuan pendidikan inklusif memberikan kesempatan bagi seluruh siswa untuk mengoptimalkan potensinya dan memenuhi kebutuhan belajarnya melalui program pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif diperlukan karena:
1. Mutu pendidikan masih belum memuaskan.
2. Masih banyak anak usia sekolah belum mendapat layanan pendidikan yang baik.
3. Pendidikan masih diskriminatif.
4. Pembelajaran masih teacher centre
5. Proses Belajar Mengajar (PBM) belum mengakomodasi kebutuhan siswa
6. Lingkungan pendidikan masih belum ramah anak
7. Pembelajaran masih belum berbasis learning style siswa.

8. PBM belum dilaksanakan dengan aktif, kreatif, dan menyenangkan.
9. Pembelajaran belum menghargai keberagaman.
Latar Belakang perlunya pendidikan inklusif:
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab IV pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Hal ini menunjukkan bahwa anak yang memiliki kelainan dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan. Dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar dan mengatasi permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkebutuhan khusus yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.
Pendidikan inklusif mendapat pengakuan internasional dalam Konferensi Dunia tahun 1994 oleh UNESCO (united nation educational scientific and cultural organization) di Salamanca Spanyol. Sikap UNESCO jelas agar setiap negara memiliki komitmen terhadap pendidikan yang baik kepada anak, remaja, dan orang dewasa yang memerlukan pendidikan di dalam sistem pendidikan reguler. Lembaga itu juga menyetujui suatu kerangka aksi mengenai pendidikan kebutuhan khusus yang semangat dan ketetapan-ketetapan serta rekomendasi-rekomendasinya diharapkan akan dijadikan pedoman oleh pemerintah-pemerintah dan organisasi-organisasi dalam menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pendidikan.
Program pendidikan di Indonesia:
1. Pada tahun 1984, dicanangkan program wajib belajar 6 tahun.
2. Pada tahun 1994, diubah menjadi wajib belajar 9 tahun. Program ini belum menyentuh wilayah anak yang mengalami hambatan mental maupun cacat fisik.
3. Pada tahun 2003, Departemen Pendidikan Nasional, melalui Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Menengah mengintruksikan pentingnya pendidikan inklusif. Intruksi itu berisi anjuran kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota agar menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan inklusif.
Sayangnya, pendidikan ini sampai sekarang belum berkembang baik. Bahkan untuk sekadar mendiskusikannya pun orang masih setengah hati. Dunia modern pendidikan semakin kompleks. Banyak hal yang harus diperhatikan agar para peserta didik benar-benar menjadi manusia bermartabat dari proses pendidikan yang mereka jalani. Keragaman personalitas manusia dari berbagai latarbelakang sosial, budaya psikis maupun fisik harus diperhatikan sebagai persoalan utama. Keragaman inilah yang kemudian merekomendasikan para pemikir dunia pendidikan untuk mencari terobosan sistem yang dapat menjawab persoalan masing-masing siswa.
Landasan Prinsip Dasar pendidikan Inklusif:
1. Setiap orang secara inheren punya hak terhadap pendidikan atas dasar kesamaan kesempatan.
2. Tidak boleh ada peserta didik yang tereksklusi dan terdiskriminasi dalam pendidikan dengan alasan apapun, apakah ras, warna kulit, gender, bahasa, agama, politik, difabilitas, ataupun lainnya.
3. Semua anak pada dasarnya dapat belajar dan mendapat manfa’at dari pendidikan.
4. Sekolah merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk menyediakan kebutuhan bagi peserta didiknya, bukannya peserta didik yang harus mengadaptasi kebutuhan sekolah.
5. Pandangan, opini dan pendapat peserta didik harus didengar dan diperhatikan.
6. Perbedaan-perbedaan individual di antara peserta didik adalah sumber kekayaan dan keragaman, bukanlah sebuah masalah.
7. Dasar pendidikan inklusif bukanlah asimilasi, tapi apresiasi atas perbedaan.

Pendidikan Inklusif Dalam Studi Islam:
Pendidikan inklusif memberikan keberanian setiap insan untuk menerima perbedaan dan sekaligus kesiapan untuk membangun dunia secara damai dan nyaman untuk dihuni bersama-sama, dengan cara mengembangkan solidaritas bersama.
Perlu adanya inward looking (dialog/sarasehan) dalam perspektif agamanya masing-masing menuju outward looking (dialog antar agama dan keyakinan untuk memikirkan kehidupan bersama yang damai dan sejahtera).
Pengaplikasian Toleransi dalam Islam:
1. Berpegang pada prinsip kalimatun sawa’ untuk pergaulan antar umat beragama dan berbagai kepentingan masyarakat yang plural.
2. Berijtihad bagi yang telah mampu melakukannya.
3. Menumbuhkan pemahaman keagamaan yang integratif, inklusif, dan plural terhadap kajian-kajian islam.
4. Mentradisikan musyawarah.
5. Jaminan terhadap terpenuhinya lima hak dasar manusia.

CIVIL SOCIETY

CIVIL SOCIETY
Sebagai sebuah konsep civil society berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Akar perkembanganya dapat dianut mulai cicero(106-43 SM) dan bahkan sampai Aris toteles (384-322 SM). Civil society menurut cicero identik dengan the state (negara) yatu sebuah komunitas yang mendominasi sejumlah komunitas lain. Sedangkan Aristoteles tidak menggunakan istilah civil society tetapi koininie politice, yakni sebuah komunitas politik tempat warga negara dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan. Pada pertengahan abad 18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan civil society kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan sosial dan perubahan-perubahan politik di Eropa sebagai akibat dari zaman enligihtenment dan modernisasi yang sangat berperan menggusur rezim-rezim absolut. Menurut Hobbes civil society harus memiliki kekuasaan absolut agar mampu meredam konflik dalam masyarakat dan dapat sepenuhnya mengontrol pola interaksi warga negara.
Sedangkan menurut Locke kemunculan civil society ditujukan untuk melindungi kebebasan dan hak milik warga negara karenanya civil society tidak boleh absolut dan harus dibatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat serta memberi luang yang wajar bagi negara untuk memperoleh haknya secara wajar pula.
Civil Society dalam Studi Islam
Civil Society mempunyai kedekatan makna dengan masyarakat madani. Nur Kholis Majid mendeskripsikan bahwa wujud nyata masyarakat madani pertama kali dalam sejarah adalah hasil usaha Muhammad Saw. Tindakan Nabi untuk mengganti nama dari Yatsrib menjadi Madinah bukanlah suatu kebetulan. Di balik itu terkandung makna yang mendalam yang dalam kontrasnya terhadap pola kehidupan politik jazirah arab dan sekitarnya adalah fundamental revolusioner. Perubahan nama tersebut seperti semacam isyarat langsung akan adanya definisi proklamasi atau deklarasi bahwa di tempat baru itu hendak terwujud masyarakat yang teratur. Masyarakat madani pada hakikatnya adalah reformasi total terhadap masyarakat tak kenal hukum arab jahiliyah dan terhadap supremasi kekuasaan pribadi seorang penguasa seperti yang selama ini menjadi pengertian umum tentang negara. Dasar-dasarnya diletakan oleh nabi kemudian dikembangkan oleh khulafaurrasyidin dengan membentuk sistem pemerintahan.
Islam memberi batasan tegas tentang prinsip-prinsip yang terkandung dari masyarakat madani yaitu prinsip keadilan, persamaan, dan musyawarah (demokrasi). Disinilah sebenarnya kita dapat mengaitkan dengan jelas hubungan antara islam dengan masyarakat madani. Kebebasan relatif yang dimiliki bangunan masyarakat madani,fungsi kontrol yang di kembangkan oleh lembaga yang dapat disebut sebagai institusi civil society merupakan penerapan lanjutan dari konsep-konsep keadilan, persamaan dan musyawarah tadi.
Dengan demikian, maka isu-isu kontemporer dalam hal ini civil society dalam kajian keislaman memberikan suatu penagasan bahwa konstruksi masyarakat yang memiliki nilai-nilai luhur, dan didalamnya menjunjung tinggi musyawarah, tentu saja membutuhkan pula prinsip-prinsip keadilan sebagaimana hal itu telah disinggung di dalam al-Qur’an.

PENDEKATAN HERMENEUTIKA

PENDEKATAN HERMENEUTIK
Pendekatan hermeneutik menganggap objek kajian sebagai gejala teks.
Fakhruddin faiz mencatat pendefinisian dan perkembangan persepsi terhadap hermeneutik menunjukkan bagaimana kronologi pemahaman manusia terhadap model penafsiran. Sebagai suatu metode penafsiran dapat dikatakan bahwa hermeneutik adalah sebuah kajian yang membahas mengenai bagaimana menggunakan instrumen sejarah, filologi, manuskriptologi dan lain sebagainya sebagai sarana untuk memahami maksud dari suatu objek yang ditafsirkan.
Hermeneutik adalah suatu pemahaman terhadap pemahaman yang dilakukan oleh seseorang dengan menelaah proses asumsi-asumsi yang berlaku dalam pemahaman tersebut, termasuk diantaranya konteks-konteks yang melingkupi dan mempengaruhi proses tersebut.
Setidaknya untuk 2 tujuan : Pertama, untuk meletakan hasil pemahaman yang dimaksud dalam porsi dan proporsi yang sesuai, kedua, untuk melakukan suatu reproduksi makna darai pemahaman terdahulu tersebut dalam bentuk kontekstualisasi.
Hermeneutik bertujuan menghilangkan misteri yang terdapat dalam sebuah simbol dengan cara membuka selubung-selubung yang menutupinya. Hermeneutik membuka makna yang sesungguhnya sehingga dapat mengurangi keanekaan makna dari simbol-simbol itu tadi. Berkaitan dengan studi islam, penting kiranya memahami makna dari ekspresi simbol-simbol yang ada guna mengungkap makna sesungguhnya dibalik suatu teks atau nash.
Cara hermeneutik merupakan cara yang relatif dapat memberikan keutuhan teks dan konteks di dalam memahami kitab suci tersebut.
Pendekatan hermeneutik juga dapat digunakan dalam studi islam. Peta hermeneutik menurut palmer adalah:
1. Sebagai teori penafsiran kitab suci( oleh J.C. Danhauer)
2. Sebagai metode filologi, yang hanya menakankan pada kosakata atau gramatikal
3. Sebagai ilmu pemahaman linguistik, sebagai kritik pada metode filologi,dan menawarkan perpaduan gramatikal dan psikologi (oleh Schleiermacher)
4. Sebagai fondasi metodologi ilmu-ilmu kemansusiaan (oleh Wilhelm Dilthey)
5. Sebagai fenomena dasein dan pemahaman eksistensial
6. Sebagai sistem penafsiran


Menurut Josef Bleicherr,peta hermeneutik ada tiga, sebagai berikut:
1. Sebagai metodologi
2. Sebagai filsafat atau filosofis
3. Sebagai kritik
Ada juga ilmuan yang mengelompokan interpretasi atau hermeneutika menjadi:
1. Interpratasi/hermeneutika gramatika bahasa
2. Interpretasi/hermeneutika psiko-historis-sosiologis(ekstra linguistik).
3. Interpretasi/hermeneutika spirit (ideal moral) yakni untuk menemukan konsep dasar/umum/prinsip atau makna universal teks
4. Interpretasi/hermeneutika kontekstual, yakni jawaban terhadap kasus baru berdasarkan nilai ideal-moral
Fazlurrahman masuk pada hermeneutika :
1. Interpretasi/hermenautika spirit (ideal moral) untuk menemukan konsep dasar / umum /prinsip atau makna universal teks.
2. Interpretasi/ hermeneutika kontekstual jawaban terhadap kasus baru berdasarkan nilai ideal-moral.
Syahrur ada pada hermeneutika:
1. Linguistik semantik dengan anlisis paradigma-sintagmatik. Maksud analisis paradigmatik adalah analisis bahasa dengan cara membandingkan makna kata dengan kata-kata lain yang memiliki kemiripan makna atau justru mempunyai makna bertentangan.
2. Dengan analisis ini otomatis dibutuhkan pendekatan interkoneksitas, yang oleh Syahrur pendekatan ini didasarkan pada suruhan untuk membaca al-qur’an dengan tartil.

Jumat, 28 Januari 2011

Hak Asasi Manusia (HAM)

hak asasi manusia merupakan hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia,jadi manusia itu di titahkan dalam keadaan yang sama bahwa manusia di karuniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
dalam pandangan islam di bagi dalam dua kategori yaitu; "huquq Allah" dan "huquq al ibad".Huquq Allah (hak-hak Allah)adalah kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah yang di wujudkan dalam berbagai ritual ibadah,sedangkan huquq al ibad (hak-hak hamba) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap makhluk-makhlik Allah lainnya.
dalam segi huquq al ibad HAM dapat di lihat dalam dua pengertian,yaitu:
1HAM yang keberadaannya dapat secara langsung di laksanakan oleh suatu negara,jenis hak ini biasa di sebut sebagai hak legal.
2.HAM yang keberadaannya tidak secara langsung dapat di laksanakan oleh suatu negara,jenis hak ini di sebut hak moral.
ide HAM bersumber pada falsafah hukum alam sejak seorang manusia lahir,pada dirinya tertanam sudah hak tersebut.orang tidak memperoleh itu dari pemerintah dan tidak seorangpun manusia yang memberikan hak tertentu pada manusia lainnya.pendapat ini sesuai dengan teori hukum alam yanh di kemukakan oleh john locke yang berbunyi "Hukum alam adalah aturan-aturan tingkah laku manusia di dalam keadaan hukum alam ini ketertiban dan perdamaian sudah terdapat.manusia mempunyai hak-hak tertentu.
posisi perempuan dan non-muslim:
perempuan
1.perempuan sama dengan satu laki-laki dalam hukum waris
2.di timur tengah ada larangan bahwa seorang perempuan di larang menyetir mobil sendiri.
non-muslim
1.diskriminasi dalam hak-hak partisipasi politik.
2.adanya persamaan di muka hukum.

PLURALISME

pengertian
pluralisme berasal dari dua kata,yaitu "plural" yang dapat di artikan sebagai kemajemukan atau keberagaman,sedangkan "isme" memiliki arti suatu paham atau keyakinan.jadi dapat di simpulkan bahwa pluralisme mempunyai arti paham yang mentoleransi sebuah keberagaman dan kemajemukan pemikiran,peradaban,agama dan budaya yang berkembang di dunia islam.dalam konteks ini pluralisme di bagi menjadi dua wilayah,yaitu "profan" dan "sakral".dari kedua perbadaan tersebut banyak sekali fenomena-fenomena yang terjadi dan sering kita jumpai dalam kehidupan sehari- hari.hendaknya kita sebagai insan mulia bisa meneropong manakah yang harus kita ikuti serta mana yang harus di amalkan dan mana yang harus di tinggalkan.
dalam kaitannya materi ini sudah di jelaskan dengan gamblang di dalam al Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya sebagai berikut
"hai sekalian manusia,sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan,dan kami jadikan kau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenalsesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah adalah yang lebih taqwa diantara kamu".
dari ayat tersebut sangatlah jelas bahwa sesungguhnya kita umat manusia di ciptakan di muka bumin ini dengan berbagai latar belakang yang berbeda-beda dan dengan paham yang berbeda pula.hendaknya dari keberagaman tersebut kita bisa memehami bahwa pluralisme juga penting di perlukan di era yang penuh modernisasi ini.

Kamis, 27 Januari 2011

PENDEKATAN SEJARAH

inti pendekatan sejarah adalah sebuah kejadian sebagai gejala dinamika dan perubahan. sejarah melihat sesuatu dari sisi perubahan-perubahnnya. orang budha menganggap sejarah adalah reinkarnasi. sejarah digali untuk kita bisa menengok kebelakang untuk menuju masa depan. dalam kaitannya hal ini dapat kita menganalogikan sebuah spion kaca mobil maupun motor,yakni pelajaran yang dapat kita ambil dari kasus tersebut bahwasannya jika ingin melangkah ke depan maka haruslah selalu waspada dengan menengok ke belakang agar bisa mencapai sebuah kemajuan.
dalam hubungannya dengan sejarah islam bahwa:
1.orang modernisasi jika ingin maju selalun menengok ke belakang terlebih dahulu,dengan metode seperti itu maka beban sejarah akan tetap melekat,dan golongan yang mengikuti dan mengamalkan ajaran ini adalah faham Ahlus Sunnah Wal Jama'ah atau orang-orang Nahdlatul Ulama.
2.sedangkan orang modernisasi beranggapan bahwa mereka harus tetap maju ke depan tanpa melihat kondisi sejarahnya terlebih dahulu dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan mereka dengan enaknya meninggalkan beban sejarah begitu saja dan golongan yang mengamalkan ajaran ini adalah aliran muhammadiyah.
periodinasi dimana sejarah dijadikan fase (periode-periode) tertentu.
kategorisasi dimana sejarah dijadikan trend sendiri dan tidak berurutan.
Exs:Ushuluddin,orientalis,studi islam.
bersifat azitoris->terdiri dari kaum kyai,santri,dan golongan abangan.
dari perbadaan islam murni di kalangan pedesaan di atas meraka beranggapan bahwa sejarah itu bersifat perspektif terhadap kemajuan zaman.